Revisi UU BPK, Komisi XI Serap Masukan Akademisi Unsri
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Achmad Hafisz Thohir saat memimpin pertemuan antara Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XI DPR RI dengan rektor dan akademisi Unsri, di Palembang.Foto :Erlangga/rni
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Achmad Hafisz Thohir menyampaikan, sudah selayaknya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (UU BPK) diperbaharui, untuk tetap menyesuaikan dengan perkembangan terbaru dalam sistem tata kelola keuangan negara khususnya di Republik Indonesia. Untuk itu, pihaknya menyerap masukan dan aspirasi terkait revisi UU BPK dengan rektor serta para akademisi Universitas Sriwijaya, Palembang.
“Saya melihat, ada 15 pasal yg diusulkan pemerintah untuk dilakukan perubahan. Saya pikir akan bertambah nanti di pembahasan di DPR. Saya kira ini akan tetap menyangkut kepada sistem tata kelola keuangan yang transparan dan kredibel yang selama ini selalu kita dengung-dengungkan bersama dengan pemerintah,” kata Hafisz usai memimpin pertemuan antara Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XI DPR RI dengan rektor dan akademisi Unsri, di Palembang, Sumsel, Kamis (18/10/2018).
Dalam pembahasan dengan para pakar, legislator Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyebutkan ada dua hal yang perlu digarisbawahi untuk dibawa dalam rapat selanjutnya. Menurutnya, apabila kedua masukan tersebut diabaikan maka bisa menimbulkan backfire effect.
“Kami menggarisbawahi masukan yang diberikan oleh pakar termasuk tim ad hoc dari kampus Unsri bahwa harus dibentuk tim seleksi yang berasal dari independen. Kemudian bahwa dalam dalam pengelolaan keuangan negara ini ada beberapa yang dikuatirkan oleh kepala daerah maupun entitas lembaga yaitu semacam kebijakan atau diskresi yang dilahirkan tanpa melalui proses yang betul-betul sesuai dengan hukum. Ini yang nanti akan kita perjelas,” tutur legislator dapil Sumatera Selatan I ini.
Sementara itu, Rektor Universitas Sriwijaya Anis Saggaf berharap bahwa pertemuan para akademisi Unsri ini dengan para Anggota Komisi XI DPR RI ini selanjutnya dapat membantu dalam melakukan perubahan UU BPK, sehingga cita-cita untuk membuat BPK yang kuat dan independen dapat terwujud dengan baik.
“Kita harap kehadiran para pakar ini dapat membantu anggota memperkaya khazanah mereka dalam rangka bekerja melakukan perubahan undang-undang. Kalau dilihat, para pakar ini sangat detail sekali. Jadi ini bagus agar perubahan nanti lebih baik. Mudah-mudahan nanti ke depan BPK akan sangat baik dan kuat sebagai salah satu lembaga yang mengelola keuangan negara,” ujarnya.
Kunspek ini juga diikuti Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno (F-PDI Perjuangan), I.G.A Rai Wijaya (F-PDI Perjuangan), Marsiaman Saragih (F-PDI Perjuangan), Sumail Abdullah (F-Gerindra), Didi Irawadi Syamsuddin (F-Demokrat), Siti Mufattahah (F-Demokrat), Sukiman (F-PAN), Nur Chayati (F-PKB), Refrizal (F-PKS), Elviana (F-PPP), MZ. Amirul Tamim (F-PPP), dan Lalu Gede Syamsul Mujahidin (F-Hanura). (eps/sf)